Korlantas Polri telah memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor putih mulai pertengahan tahun 2022 ini.
Plat nomor putih akan berlaku bagi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Lantas, bagaimana cara mendapatkan plat nomor putih?
Penggantian plat nomor putih ini sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor. Nantinya plat nomor putih ini dapat meningkatkan efektivitas tilang elektronik (ETLE).
Perlu diketahui ETLE merupakan sistem pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas dengan bantuan kamera CCTV. Simak cara mendapatkan plat nomor putih berikut ini.
Cara Mendapatkan Plat Nomor Putih
Pelaksanaan penggantian plat nomor putih ini dilaksanakan secara bertahap. Kamu akan mendapatkan plat nomor putih terbaru saat melakukan pendaftaran kendaraan baru.
Selain itu, plat nomor putih dapat diganti ketika kendaraan sudah habis masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), perpanjang STNK dan balik nama STNK.
Sementara itu, kepolisian juga mengungkapkan penggunaan plat nomor hitam masih diperbolehkan. Plat nomor hitam masih berlaku selama masih sesuai dengan surat kendaraan bermotor tersebut.
Jika kendaraan yang masih belum saatnya memperpanjang STNK, maka tidak diharuskan langsung mengganti plat nomor hitam ke plat nomor putih.
Bagi masyarakat yang ingin mengganti plat nomor putih dengan memperpanjang STNK dapat mengunjungi Samsat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy.
Selain itu, masyarakat dapat mengetahui berapa tarif penggantian plat nomor putih sebagai berikut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat