Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Segini Biaya Penggantian Plat Putih Berikut Cara Mendapatkannya...

Segini Biaya Penggantian Plat Putih Berikut Cara Mendapatkannya... Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Tarif Penggantian Plat Nomor Putih

Tarif penggantian plat nomor putih ini termasuk tarif pencetakan TNKB. Untuk kendaraan roda dua, perpanjangan STNK yaitu Rp 100 ribu dan biaya pencetakan TNKB yakni sekitar Rp 60 ribu untuk setiap pasang.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 160 ribuSementara itu, perpanjangan STNK untuk kendaraan roda empat berkisar Rp 200 ribu dan biaya pencetakan TNKB yaitu Rp 100 ribu untuk setiap pasang. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 300 ribu.

Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi kendaraan sekitar Rp 23 ribu hingga Rp 35 ribu tergantung dari jenis kendaraannya.

Demikian informasi cara mendapatkan plat nomor putih dengan beberapa cara mulai dari pendaftaran kendaraan baru, memperpanjang masa STNK dan balik nama kendaraan bermotor. Semoga bermanfaat!

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: