Produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada periode Juni 2022 ini menunjukkan penurunan harga pada sebagian besar komoditas, setelah sebelumnya selalu mengalami peningkatan selama beberapa periode berturut-turut. Penurunan harga ini disebabkan karena menurunnya permintaan atas komoditas produk pertambangan tersebut di pasar dunia. Hal ini mempengaruhi analisis penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Juni 2022. Ketentuan HPE periode Juni 2022 ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.
“Sebagian besar komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite), menunjukkan penurunan harga dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini dikarenakan terjadinya penurunan permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia. Di sisi lain, harga komoditas konsentrat mangan dan konsentrat rutil mengalami kenaikan harga. Sementara itu, untuk komoditas pellet konsentrat pasir besi masih tetap tidak mengalami perubahan,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono.
Baca Juga: Minta BUMN Jadi Sponsor Formula E, Ahmad Sahroni: Gue Melas Bukan Buat Anies, tapi Demi Indonesia!
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode bulan Juni 2022 adalah konsentrat mangan (Mn > 49%) dengan harga rata-rata USD 227,05/WE atau naik sebesar 2,42% dan konsentrat rutil (TiO2 > 90%) dengan harga rata-rata sebesar USD 1.590,84/WE atau naik sebesar 2,20%.
Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode bulan Juni 2022 adalah konsentrat tembaga (Cu > 15%) dengan harga rata-rata sebesar USD 3.458,54/WE atau turun sebesar 5,89%; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe > 62% dan 50% dan (Al2O3 + SiO2) > 10%) dengan harga rata-rata sebesar USD 62,53/WE atau turun sebesar 9,56%; konsentrat timbal (Pb > 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD 915,37/WE atau turun sebesar 8,50%; konsentrat seng (Zn > 51%) dengan harga rata-rata sebesar USD 1.115,44/WE atau turun sebesar 6,52%; konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe > 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD 73,07/WE atau turun sebesar 9,56%; konsentrat ilmenit (TiO2 > 45%) dengan harga rata-rata sebesar USD 497,23/WE atau turun sebesar 1,79%; dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 > 42%) dengan harga rata-rata sebesar USD 39,58/WE atau turun sebesar 14,90%.
Sementara untuk pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe > 54%) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE masih tetap, atau tidak mengalami perubahan.
Sebagaimana periode-periode sebelumnya, lanjut Veri, penetapan HPE produk pertambangan periode Juni 2022 ini dilakukan dengan meminta masukan tertulis dari instansi teknis terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan sebagai dasar perhitungan usulan harga diperoleh dari beberapa sumber, yakni Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME). HPE ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Putra Ridwan Kamil Tak Kunjung Ditemukan, Doa Ibunda Eril Bikin Haru: Mamah Lepaskan Kamu...
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Juni 2022 dapat diunduh melalui http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/download/2444/2.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar