Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jeng Jeng, Soal Kasus Kelompok Khilafatul Muslimin, Polisi Ungkap Hal Ini

Jeng Jeng, Soal Kasus Kelompok Khilafatul Muslimin, Polisi Ungkap Hal Ini Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya ungkap bahwa pihaknya telah mengetahui dan mengantongi rekam jejak kelompok Khilafatul Muslimin.

“Kita sudah mengetahui kelompok ini, Khilafatul Muslimin. Kemudian juga kita sudah mem-profile mereka-mereka yang terlibat di situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (3/5/2022).

Baca Juga: Terkait Konvoi Khilafah, MUI Wanti-Wanti Agar Jangan...

Bahkan, pihak kepolisian pun telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur.

Apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti dan unsur pidana, maka pihak kepolisian tak segan untuk memberikan penegakan hukum. 

“Kemudian nanti dari penyelidikan kita, nanti apabila ditemukan bukti-bukti dan unsur pidana terkait dengan kegiatan yang mereka, maka akan dilakukan penegakan hukum,” ujar Zulpan. 

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, kegiatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin bertujuan untuk mengubah ideologi bangsa. Hal ini merupakan pelanggaran berat.

Sebab, Zulpan menjelaskan, ideologi bangsa tidak bisa diubah dengan paham aliran atau ajaran lain.

“Jadi sekali lagi kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengubah ideologi bangsa ini adalah pelanggaran berat, tidak dibenarkan, tidak bisa diubah dengan aliran atau ajaran apapun,” paparnya.

“Ideologi kita selain Pancasila, ini melanggar daripada ketentuan UUD 1945 dan juga ada ketentuan KUHP, di mana apabila kegiatan yang dilakukan kemarin itu, mereka membuat suatu tulisan yang mana mereka menjelekkan pemerintahan yang sah, ini tidak boleh dan ini melanggar hukum pidana kita,” tegas Zulpan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: