Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi, Waroeng Steak & Shake Tersertifikasi Halal MUI hingga 2026!

Resmi, Waroeng Steak & Shake Tersertifikasi Halal MUI hingga 2026! Kredit Foto: Waroeng Steak Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT. Waroeng Steak Indonesia atau Waroeng Steak & Shake resmi menerima Sertifikat Halal untuk seluruh produk dan fasilitas restoran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebelumnya, usaha kuliner ini mendapatkan ketetapan Halal MUI beromor LPPOM – 00160143970322 berlaku hingga 12 April 2026.

Baca Juga: UKM Indonesia Tampil di Seoul Food and Hotel 2022

Proses penyerahan Ketetapan Halal MUI diserahkan langsung Direktur Utama LPPOM MUI, Ir.Hk. Muti Arintawati kepada Direktur Utama PT. Waroeng Steak Indonesia, Riyanto, Selasa (7/6).

Kemudian Sertifikasi Halal diserahkan Kepala BPJPH Pusat, Muhamad Aqil Irham kepada Koordinator Manajemen Halal PT. Waroeng Steak Indonesia, Heri Iswanto.

Disampaikan Muti Arintawati, penyerahan ketetapan halal MUI dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal. Kriteria halal itu juga mencakup pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, kemudian fasilitas produksi dan peyajian.

“Jadi Waroeng Steak & Shake dipastikan melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Tentu juga dilakukan audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan. Kami berharap waroeng steak & shake bisa konsisten dalam menjaga dan menghasilkan produk yang dan thoyyib,” ujar Muti Arintawati.

Baca Juga: Waduh! Pendukung Anies Baswedan Bersitegang Gegara Bendera Mirip HTI Dipajang di Deklarasi Dukungan!

Sementara itu, Kepala BPJPH Pusat, Muhamad Aqil Irham menyampaikan, sebagai salah satu restoran steak yang hadir pertama kali pada 2000, Waroeng Steak & Shake telah mendapatkan sertifikat halal pertamanya pada tahun 2009. Sejak itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang sertifikat halal setiap 2 (dua) tahun sekali di LPPOM MUI propinsi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: