Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerebek Markas Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan Barang Bukti, Dari Senjata Tajam hingga Buku HTI!

Gerebek Markas Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan Barang Bukti, Dari Senjata Tajam hingga Buku HTI! Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka anggota kelompok ilegal Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi.

Dalam penangkapan ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari senjata tajam hingga buku soal NII-HTI.

Baca Juga: Ungkit Soal HTI dan FPI, Mantan Anggota NII Blak-blakan: Kalau Bicara Khilafah, Bisa Ditindak Hukum

“Ada beberapa barang bukti di markas mereka. Ada tiga senjata tajam, kalender khalifah, emblem, rompi baju yang dipakai mereka, semuanya disita,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Jumat (10/6).

Ibrahim menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan diantaranya berinisial AE, AS dan YN.Dalam kelompok tersebut, adapun AE menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.

Lebih lanjut, selain senjata tajam, polisi juga menemukan ragam buku di markas mereka yang ada di Jalan Sadarmanah, Gang Unjani nomor 33 B, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

“Kemudian ini ada buku panduan. Tidak jelas buku panduan apa ini. Lalu ada buku NII dan Hizbut Tahrir,” jelasnya.

Bukti lainnya yang diamankan adalah buku induk kemasyhuran hingga catatan keuangan. Selain itu, ada juga Kartu Tanda Anggota (KTA) Khilafatul Muslimin dan bendera Khilafah.

Baca Juga: Apreasiasi Kinerja Polisi Soal Khilafatul Muslimin, Ganjar Pranowo: Seluruh Kekuatan Masyarakat...

“Dari markas mereka juga disita jadwal khutbal Jumat, selembaran dan pentingnya kekhalifahan dan papan struktur kemakzulan Cimahi, serta alat latihan bela diri,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: