Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengungkapkan penerbitan aturan ini bertujuan untuk menyediakan layanan perpustakaan pada masyarakat secara cepat dan tepat, menyelenggakan budaya gemar membaca hingga memperluas wawasan serta pengetahuan.
Armuji mengatakan kemajuan Kota Surabaya harus diiringi dengan budaya ilmiah di tengah masyarakat. Salah satunya dibangun melalui keberadaan perpustakaan. Menurutnya, perpustakaan ini dapat menumbuhkembangkan budaya gemar membaca, sehingga dapat mendukung dan dan meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat.
"Makanya, sudah sepantasnya sekolah atau madrasah wajib menyisihkan paling sedikit 5% dari anggaran operasionalnya untuk pengembangan perpustakaan berbasis teknologi dan informasi," kata Armuji.
Ia menyatakan aturan yang disusun juga mendorong tren masyarakat terkini agar bisa ditangkap oleh penyelenggara perpustakaan, baik yang ada di bawah Pemkot Surabaya maupun pihak lain, supaya bisa memprioritaskan pengembangan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi dan informasi.
"Sekarang sudah banyak di kenal perpustakaan elektronik, buku elektroniik hingga jurnal Elektronik, sehingga kita harus mampu menyesuaikan. Nah, salah satu caranya taman baca atau perpustakaan yang sudah ada selama ini harus bisa dikemas sedemikian rupa,” tegasnya.
Armuji menjabarkan di Kota Surabaya ini sudah ada sekitar 532 taman baca yang dikelolah oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya. Taman baca itu tersebar di balai RW, rumah susun hingga sejumalh taman kota.
Baca Juga: Ada Subvarian Omicron, Pemerintah Klaim Covid-19 Masih Terkendali
Ia mengakui saat ini sudah ada 461 taman bacaan dan perpustakaan di Kota Surabaya yang telah terintegrasi secara digital menggunakan DILS (Digital Integrated Library System).
“Setahap demi setahap kita akan dorong pengembangan layanan perpustakaan berbasis digital ini agar memudahkan warga masyarakat,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: