Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Dituduh Hapus Kebijakan Pro Rakyat Ahok, Anak Buahnya Langsung Pasang Badan

Anies Dituduh Hapus Kebijakan Pro Rakyat Ahok, Anak Buahnya Langsung Pasang Badan Gubernur Anies Baswedan. | Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Naufal Firman Yursak menegaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak pernah mencabut kebijakan PBB yang pernah digratiskan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurutnya kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar adalah Pergub baru yang justru memperluas penerima pembebasan PBB

Baca Juga: Sulit Betul Jadi Anies Baswedan... Pengamat: Anies saat Ini Diincar untuk Dilumpuhkan Nama Baiknya!

“PBB DKI gratis di bawah 1 M tidak pernah dibatalkan. Pergub yang dibilang itu habis masa berlaku dan diganti Pergub baru yang malah memperluas penerima pembebasan PBB,” tegas Firman Yursak lewat keterangannya di Twitter, Selasa (14/6/2022).

Ia menekankan, adanya pemberitaan salah satu media mainstream berjudul ‘PBB Rumah DKI: Digratiskan Ahok, Dibatalkan Anies’ tersebut, keliru dan fatal karena tidak sesuai dengan fakta.

“Ini berita salah fakta yg fatal. Padahal gampang cek faktanya, termasuk kesaksian warga yg terus dapat gratis PBB dari 2016 sampai sekarang,” ungkapnya.

Baca Juga: Gegera Kecam Rendang Babi, Fadli Zon Dihantam Sindiran Menohok Denny Siregar

Peraturan Gubernur 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: