Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ronal Regen: 'Tak Ada Upaya dari MBCW Menghalangi Pihak Kurator'

Ronal Regen: 'Tak Ada Upaya dari MBCW Menghalangi Pihak Kurator' Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bukit Kemunting Ronal Regen mengklarifikasi kabar Tim Kurator dihalang-halangi saat hendak melakukan sita umum terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan terhadap asset PT Sun Resort di Batu Licin, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Ia menyatakan bahwa objek yang akan disita umum oleh Kurator tersebut bukanlah kekayaan dari PT Sun Resort.

Melainkan kepemilikan dari PT Mega Bakau Citra Wisata (MBCW) dan PT Bukit Kemunting. Sehingga informasi bahwa ada penghalangan sita umum tersebut dibantah dengan tegas.

Kuasa hukum juga akan menyurati hakim pengawas terkait tindakan kurator yang salah objek sita umum asset PT Sun Resort.

Ronal menambahkan karyawan perusahaan sudah berusaha menjelaskan kepada kurator saat hendak melakukan sita umum di lapangan Kamis Siang (16/2) itu.

Walau sudah dijelaskan melalui surat resmi, dilanjutkan Ronal, kurator tetap mendatangi objek PT MBCW dan PT Bukit Kemunting didampingi kepolisian setempat ingin melakukan sita umum.

"Saat dilapangan terjadi argumentasi antara Kurator dan Tim Kuasa Hukum D.E.O Law Firm yang diwakili oleh Ronal Regen SH dan Ahmad Fidiyani SH, disaksikan oleh aparatur kepolisian setempat dan karyawan perusahaan," tambahnya.

Kurator tetap tidak bisa menunjukkan surat–surat yang menyatakan objek yang akan dilakukan sita Umum tersebut adalah aset PT Sun Resort sebagai Debitur Pailit dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022.

"Maka tidak benar dan kami bantah dengan tegas kalau ada upaya menghalangi upaya kurator. Pada prinsipnya tidak ada upaya dari PT Mega Bakau Citra Wisata melakukan menghalang–halangi pihak kurator dalam melakukan sita umum atas aset PT Sun Resort.

"Yang dilarang adalah meletakan sita Umum diatas aset milik PT Mega Bakau Citra Wisata yang tidak ada hubungannya dengan PT. Sun Resort sebagai debitur pailit. Sehingga apabila ada tindakan melawan hukum oleh siapapun diatas aset PT. Mega Bakau Citra Wisata, akan kami lakukan langkah hukum baik secara pidana maupun secara perdata,’’ tutur Ronal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: