Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (APDAMINDO) induk organisasi 60.000 depot air minum di Indonesia, Budi Darmawan, menepis isu pelabelan Bisfenol A atau BPA, bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan, pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat akan memukul bisnis kecil, terutama depot air isi ulang.
"Sejak awal kami sudah menyatakan dukungan kami ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Budi dalam sebuah pernyataan, pekan lalu. "Kami melihat bahwa pelabelan tersebut pada dasarnya demi keamanan konsumen dan dunia usaha justru mendapatkan keuntungan dari adaptasi value chain bisnis itu sendiri," jelas Budi.
Menurut Budi, industri air minum kemasan adalah bisnis yang sudah berumur lebih dari 50 tahun, dan tentunya wajar apabila terjadi perubahan yang sifatnya disruptif, semisal pelabelan BPA pada galon keras yang mendominasi pasar.
"Unsur kepastian akan rasa aman bagi konsumen itu selayaknya menjadi prioritas dalam memproduksi pangan terkemas. Konsumen akan memilih produk yang mampu beradaptasi," katanya.
Apdamindo, lanjut Budi, mengantisipasi peningkatan kepedulian konsumen akan keamanan produk dengan ikut mensosialisasikan kebijakan pemerintah soal bahaya BPA pada galon berbahan plastik polikarbonat. "Karena ini terkait dengan kebiasaan masyarakat, tentunya perlu waktu untuk berubah," katanya.
Menurut Budi, usaha depot air minum merupakan bisnis skala kecil yang berkontribusi cukup besar dalam pangsa pasar air kemasan. "Kontribusi depot air minum pada pangsa pasar air minum cukup besar dalam 23 tahun terakhir antara lain karena yang produk kami benar-benar diminum langsung dan praktis," katanya.
Lebih jauh, Budi mengungkapkan bahwa pelabelan galon BPA tidak akan berpengaruh pada bisnis depot air. Menurutnya, model bisnis depot air adalah penyediaan air minum curah yang praktis dan aman untuk masyarakat yang memiliki dan membawa wadahnya sendiri. "Sepanjang konsumen itu sendiri menyadari kondisi wadahnya, maka pihak depot akan mengisi dengan air minum sesuai standar kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Pangan BPOM, Rita Endang menyatakan rancangan regulasi pelabelan BPA sebatas menyasar produk galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan bahan campuran BPA. Jenis plastik inijuga banyak digunakan sebagai material bangunan semisal atap garasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: