Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha Holywings Indonesia. Hal ini buntut promosi minuman alkohol gratis khusus untuk pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria'.
'Jangan hanya teguran tertulis yang efeknya kurang begitu mengena," tegas Politikus PAN itu dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022).
Baca Juga: Didatangi Hotman Paris, Ketua MUI: Saya Memaafkan Holywings
Menurut Guspardi, Holywings memang sepantasnya ditutup karena sudah acap kali membuat permasalahan. Selain karena promosi, kata Guspardi, Holywings juga pernah melanggar jam operasional dan membuat kerumunan saat Jakarta menerapkan PPKM level 3 pada bulan September 2021 lalu.
"Jadi sudah sangat pantas Holywings ini diberikan sanksi berat berupa pencabutan izin usahanya untuk untuk memberikan efek jera," terangnya.
Lebih lanjut Guspardi berpandangan, tindakan promosi yang dilakukan Holywings ini diartikan sebagai bentuk arogansi korporasi hiburan malam yang menghalalkan segala cara untuk promosinya. Padahal, jelas-jelas minuman keras adalah produk yang haram bagi agama tertentu yang diakui di Indonesia.
"Manajemen Holywings harus punya kewajiban untuk menjaga norma moral, norma agama, maupun kewajiban tentang hal lainnya. Apalagi ini berkaitan dengan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan)," tegasnya.
"Meskipun pihak Holywings Indonesia selaku yang mengeluarkan promosi itu telah menghapus promosi dan sudah meminta maaf, itu belum menyelesaikan masalah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar