Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Nggak Main-main Soal Holywings, Seluruh Izin Usaha Outlet Holywings di Jakarta Dicabut!

Anies Baswedan Nggak Main-main Soal Holywings, Seluruh Izin Usaha Outlet Holywings di Jakarta Dicabut! Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan, Pemprov DKI secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin itu, buntut promosi minuman keras gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad.

Dikatakan, pencabutan itu, setelah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPK UMKM) Provinsi DKI Jakarta.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan mencerahkan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, rekomendasi itu berdasarkan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.

Baca Juga: Sulit Betul Jadi Anies Baswedan... Pengamat Sebut Anies Jadi Target Framing "Politik Identitas"

Berdasarkan penelusuran Andika, perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301. Andika menjelaskan, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

“Yaitu, sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya,” tutur dia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: