- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Anies Baswedan Nggak Main-main Soal Holywings, Seluruh Izin Usaha Outlet Holywings di Jakarta Dicabut!
Tak hanya itu, Holywings Group juga nyatanya melanggar beberapa ketentuan dari DPPK UMKM Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Lebih lanjut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan, pihaknya menemukan beberapa outlet yang tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301. “Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” kata Elisabeth.
Baca Juga: Duet Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Dinilai Bagus, Hensat: Sampai Hari Ini Kelihatannya Susah...
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya: 1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 2. Holywings Kalideres, 3. Holywings di Kelapa Gading Barat, 4. Tiger, 5. Dragon, 6. Holywings PIK, 7. Holywings Reserve Senayan, 8. Holywings Epicentrum, 9. Holywings Mega Kuningan, 10. Garison, 11. Holywings Gunawarman, dan 12. Vandetta Gatsu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto