Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cantumkan Nama Muhammad dan Maria Dipromosi Miras, Polisi: Kami Sudah Minta Keterangan Saksi Ahli

Cantumkan Nama Muhammad dan Maria Dipromosi Miras, Polisi: Kami Sudah Minta Keterangan Saksi Ahli Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus promosi miras oleh Holywings Indonesia dengan menyematkan nama Muhammad dan Maria berbuntut panjang. Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol Dedi Prasetyo memastikan penetapan tersangka telah melibatkan keterangan saksi ahli. "Dari penyidik Porles Jaksel sudah mendengarkan keterangan saksi ahli, saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum pidana, juga saksi ahli yang kaitan dengan agama," jelas Dedi saat menghadiri podcast bersama Deddy Corbuzier, Selasa (28/6/2022).

Sehingga untuk menetapkan tersangka harus terpenuhi dulu unsur perbuatan melawan hukum. Dedi juga menekankan, niat atau motivasi dari perbuatan tersebut juga termasuk dalam penilaian penyidik. 

"Iya dinilai, apalagi meletakkan itu di belakangnnya minuman keras, imej orang pasti ke situ," ujarnya.

Jenderal Bintang Dua itu pun pun mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, bila tidak diperhitungkan dengan baik bisa berimplikasi dengan hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: