Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala Daerah Diminta Pantau Sentra Penjualan Hewan Kurban

Kepala Daerah Diminta Pantau Sentra Penjualan Hewan Kurban Pedagang memeriksa kondisi domba yang dijual untuk hewan kurban di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7/2021). Menurut data Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat, kebutuhan hewan kurban Jawa Barat tahun 2021 diprediksi akan ada kenaikan sebanyak 2,7 persen menjadi 261.174 ekor, jika dibanding tahun 2020 dengan jumlah 254.234 ekor. | Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta bupati/wali kota memantau sentra penjualan hewan kurban yang biasanya banyak dijumpai di pinggir jalan atau tanah lapang. 

Khofifah mengatakan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) penting bagi kepala daerah bisa mengambil kebijakan untuk mempersiapkan titik sentra penjualan hewan kurban yang sehat dan tidak terindikasi adanya penyakit PMK. 

"Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya bagi umat Islam yang akan merayakan  Hari Raya Idul Adha  baik saat shalat Iedul Adha maupun saat  pelaksanaan kurban tahun ini," Kata Khofifah, kemarin.

Khofifah mengaku Pemprov Jatim telah menyiapkan sebanyak 1.276 juru sembelih halal (Juleha) yang akan tersebar di berbagai pondok pesantren (Ponpes), masjid, mushalla, dan lembaga di Jatim.

Para Juleha saat ini telah mendapatkan pelatihan, pengarahan, dan sertifikasi sehingga siap memotong hewan kurban saat perayan Idul Adha. Mantan Menteri Sosial itu pun mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. 

Baca Juga: Surabaya Terima 600 Dosis Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH). 

"Jika berada di wilayah wabah PMK, takmir masjid, mushola atau panitia kurban bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: