Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dihantui Jerat Hukum Gegara Meme Stupa, Roy Suryo Dicerca 18 Pertanyaan, Tak Punya Niat Menghina

Dihantui Jerat Hukum Gegara Meme Stupa, Roy Suryo Dicerca 18 Pertanyaan, Tak Punya Niat Menghina Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda Olahraga Roy Suryo dicecar 18 pertanyaan dalam pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait meme stupa Candi Borobudur

Kuasa hukumnya, Pitra Romadoni mengatakan, Roy Suryo tidak memiliki niatan sedikitpun untuk menghina salah satu agama maupun golongan tertentu.

Baca Juga: Kasus Stupa Buddha, Roy Suryo Sebut Akunnya Disita Hoaks, Langsung Dibuat Mingkem Sama Polisi!

"Perlu kami luruskan, Roy Suryo bukanlah orang yang mengedit atau membuat foto meme stupa tersebut," tutur Pitra, Kamis (30/6/2022).

Sementara itu, Roy Suryo mengaku mendukung penuh penyidikan kasus meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan oleh Pitra Romadoni selaku kuasa hukumnya.

"Intinya saya mendukung penuh pelaporan dari Pak Pitra Romadoni yang melaporkan tiga akun pengunggah awal. Saya sempat ditanya sampai sekitar 18 pertanyaan soal tiga akun itu," ujar Roy.

Ia mengaku memberikan penjelasan kepada penyidik terkait akun media sosial yang pertama kali mengunggah meme stupa Candi Borobudur tersebut.

"Dari ketiga akun itu saya berikan petunjuk ke penyidik, tidak hanya menyebut nama akunnya, kapan dia 'posting', tapi melacak jejak digitalnya," kata Roy.

Roy mengatakan, nama pemilik akun yang pertama mengunggah (upload) pada 7 Juni sudah diketahui Kepolisian.

Baca Juga: Gak Cuma Menista Agama, Baunya Juga Gelapkan Pajak, Anies Baswedan Dituntut Sigap Kuliti Holywings!

"Lengkap dengan nomor telpon ya, profesinya, fotonya, nama panggilannya, semuanya 'clear'," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: