Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdinand Hutahaean Ungkap Merasa Kasihan ke Roy Suryo, Kasih Pesan Tidak Boleh Cengeng: Jadilah Lelaki

Ferdinand Hutahaean Ungkap Merasa Kasihan ke Roy Suryo, Kasih Pesan Tidak Boleh Cengeng: Jadilah Lelaki Kredit Foto: Twitter/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Telematika Roy Suryo diketahui sedang terjerat kasus hukum akibat mengunggah foto Stupa Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Prihatin dengan kasus tersebut, Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut angkat bicara.

Melalui akun Twitter pribadinya, Ferdinand mengaku merasa kasihan terhadap Roy Suryo. Ia menyebutkan bahwa rasa ibanya tersebut tidak akan meruntuhkan untuk tetap membersamai kasus Roy Suryo hingga ditegakkan hukum yang seadil-adilnya.

Baca Juga: Dihantui Jerat Hukum Gegara Meme Stupa, Roy Suryo Dicerca 18 Pertanyaan, Tak Punya Niat Menghina

"Jujur saya iba melihat orang ini, tapi rasa iba saya tak akan menghapus nurani penegakan hukum yang berkeadilan di Negeri ini," tulis Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya, dikutip Jumat (1/7/2022).

Kemudian, Ferdinand juga mengatakan bahwa dirinya berharap bahwa agar Roy Suryo tetep sabar dan tegar dalam menghadapi proses hukum.

"Saya harap RS sabar dan tegar serta tidak cengeng nanti menghadapi proses hukum ini. Jadilah lelaki Mas KRMT Roy Suryo," imbuh Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Kasus Stupa Buddha, Roy Suryo Sebut Akunnya Disita Hoaks, Langsung Dibuat Mingkem Sama Polisi!

Pihak kepolisian memastikan Roy Suryo melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama terkait unggahan meme stupa Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Hal itu tercermin dari langkah penyidik menaikkan status dua laporan terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa terdapat dua laporan yang telah dinaikkan statusnya. Dari kedua laporan tersebut, Zulpan menegaskan terpenuhinya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan Roy Suryo.

"Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: