Lancarkan Merdeka Belajar Episode 17, Balai Bahasa Sumatera Utara Siap Revitalisasi Bahasa Daerah
Mendukung Merdeka Belajar Episode Ketujuh Belas: Revitalisasi Bahasa Daerah yang telah diluncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Balai Bahasa Sumatera Utara, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menggelar Rapat Koordinasi Antarinstansi Revitalisasi Bahasa Daerah di Sumatera Utara, Kamis, 30 Juni kemarin.
Kepala Pusat Pembinaan Bahasa, Badan Bahasa, Muhammad Abdul Khak, dalam kesempatan ini, mengapresiasi antusiasme Provinsi Sumatera Utara dalam merevitalisasi bahasa daerah, khususnya yang menjadi obyek revitalisasi adalah: Bahasa Melayu Sorkam, Melayu Panai, dan Batak Angkola.
Khak menuturkan bahwa revitalisasi dapat dimulai dengan menyesuaikannya kepada kesukaan masa kini anak-anak, dan bukan orang tua.
“Contohnya di Nusa Tenggara Timur, di mana muncul ragam bahasa daerah yang ragam rendah. Tidak apa-apa kita ajarkan dulu yang ragam rendah, nanti kita lanjutkan ke ragam tinggi,” ucap Khak, mengutip sebagaimana dalam rilisnya, Jumat (1/7/2022).
Strategi lainnya, revitalisasi dapat dilakukan dengan memilih keluarga-keluarga untuk dijadikan contoh pewarisan bahasa daerah dari orang tua ke anak.
Khak berharap, Pemprov Sumut dapat turut berperan sesuai dengan perda yang ada. Ia juga mencontohkan, bahwa pemerintah daerah dapat mengkreasikan ragam bentuk lomba dan festival untuk menarik minat.
“Bisa membuat kompetisi bercerita, menulis aksara daerah, membaca, puisi, dan lain-lain,” tambah Khak.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara, Hidayat Widianto, mengakui pewarisan bahasa daerah dari orang tua ke anak mengalami penurunan, walau saat ini penutur jati masih kuat mempertahankannya.
“Maka kami mohon betul bantuan Bapak Ibu di dinas pendidikan untuk memaksimalkan Revitalisasi Bahasa Daerah bagi guru dan anak-anak kita sebagai tunas muda bahasa,” terang Hidayat.
Dijelaskan Hidayat, Revitalisasi Bahasa Daerah di Sumatera Utara dapat didukung dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah.
“Pemprov telah memberikan perhatian kuat terhadap pelestarian bahasa daerah. Namun, implementasi perlu didukung semua pemangku kepentingan, mulai dari provinsi, kabupaten, kota, akademisi, pemangku adat dan budaya, rohaniwan, pelau seni, pengawas sekolah, guru, pegiat literasi, orang tua, dan anak-anak kita,” tutur Hidayat.
Hidayat berkomitmen, usai rapat koordinasi, akan digelar diskusi terpumpun untuk mengidentifikasi model revitalisasi yang paling tepat sesuai kebutuhan masing-masing daerah dan dilanjutkan dengan pelatihan guru utama.
“Balai Bahasa akan mengundang sejumlah guru yang akan mendiseminasikan informasi ini kepada guru-guru lain. Tahun ini, kami undang 251 guru yang akan mengimbaskan ke lima kabupaten/ kota,” terang Hidayat.
Guru-guru utama, selanjutnya, dapat mengimbaskan ilmu yang didapatkan ke guru-guru dan siswa-siswa di lingkungannya, terutama di jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, dengan melibatkan komunitas-komunitas yang sesuai dan dapat mendukung upaya pelestarian bahasa.
Hidayat mengungkapkan, strategi yang akan dipakai bermacam-macam sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Misalnya aksara, cerita pendek, puisi, dan puncaknya adalah Festival Tunas Bahasa Ibu yang sifatnya berjenjang. Bapak/Ibu di dinas pendidikan bisa melakukan kegiatan-kegiatan seperti kompetisi antarsekolah, antarsiswa, serta kecamatan dan kabupaten/kota. Semoga kita bisa membuat anak-anak kita tumbuh dengan kesenangan bahasa daerah,” harap Hidayat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Muhammad Syahrianto