Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

46 Calon Jemaah Haji Furoda Kena Deportasi, Wamenag Ingatkan Masyarakat Selektif Pilih Travel Visa Haji Furoda

46 Calon Jemaah Haji Furoda Kena Deportasi, Wamenag Ingatkan Masyarakat Selektif Pilih Travel Visa Haji Furoda Kredit Foto: Antara/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyelenggaraan Haji tahun ini memberikan catatan penting bagi masyarakat Indoensia. Hal ini karena ada sejumlah warga negara Indonesia yang melakukan haji furoda namun terkena deportasi.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi merasa prihatin dengan kasus 46 jemaah calon haji furoda yang dideportasi. Ia mengingatkan masyarakat agar selektif dalam memilih travel, jika ingin naik haji dengan visa mujamalah atau non kuota.

Zainut prihatin karena hingga sekarang masih ada kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji. Ia menyebut biro perjalanan yang melayani jemaah haji furoda harus mengantongi izin dan pengalaman dalam penyelenggaraan ibadah haji furoda.

"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin, juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," kata Wamenag yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah, Minggu (3/7/2022).

Baca Juga: Anies Baswedan Dihantam Isu Dekat Oligarki Gegara Resmikan Chinatown Glodok, Penjelasan Rocky Gerung Nggak Main-main, Simak!

Zainut menjelaskan, visa mujamalah atau haji furoda merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Karena itu, ia berharap fasilitas akomodasi haji furoda benar-benar diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.

Sebagai informasi, sebanyak 46 jamaah calon haji furoda yang menggunakan visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022).

Mereka tidak diizinkan otoritas setempat untuk ibadah haji 2022 karena tidak mengantongi visa mujamalah resmi. Akibatnya, puluhan jemaah calon haji itu dideportasi kembali ke Indonesia.

Adapun perusahaan yang bertanggung jawab memberangkatkan jamaah furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan yang beralamat di Bandung, Jawa Barat itu tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Kasus itu tentu sangat disayangkan oleh Zainur. Ia menilai kejadian itu seharusnya bisa dihindari jika jemaah calon haji cermat dalam memilih agen travel ibadah haji. Salah satunya dengan memastikan sudah terdaftar di Kemenag.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: