Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perizinan Mineral dan Batu Bara Perlu Disempurnakan

Perizinan Mineral dan Batu Bara Perlu Disempurnakan Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar rapat kerja guna menyinkronkan program kerja kedua kementerian serta menyelesaikan isu-isu terkait perizinan. 

"Rapat kerja dengan Kementerian Investasi/BKPM tadi selain membicarakan terkait proses-proses perizinan yang sudah dicabut serta tindak lanjutnya, juga membicarakan mekanisme kerja antara Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM. Banyak masukan positif dari Kementerian Investasi untuk ditindaklanjuti ke depan," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/7/2022).

Arifin mengatakan, kedua kementerian pada dasarnya saling bertautan, karena itu program kerja perlu disinkronkan agar menjadi lebih sempurna dan meningkatkan investasi.

Baca Juga: Dukung Proses Hilirisasi Mineral, ZINC Terus Gencarkan Produksi Smelter Timbal Pertama di Indonesia

"Kami menyinkronkan program Kementerian ESDM dengan Kementerian Investasi/BKPM agar menjadi lebih sempurna, sehingga akan mempermudah alur masuknya investasi ke dalam negeri, termasuk sistem-sistem yang ada di kami, khususnya di Kementerian ESDM," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Arifin menyebut beberapa hal yang disoroti, salah satunya mengenai peralihan wewenang pemberian izin yang diakui Arifin perlu dukungan sistem dan tenaga yang memadai.

"Proses transisi kepindahan kewenangan dari daerah ke pusat memang harus banyak penyempurnaan juga, tiba-tiba ada load pekerjaan yang demikian besar, karena itu memang kami harus mempersiapkan sistem dan tenaga pendukungnya," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: