Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mas Anies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar-lebar, Orang PDIP 'Nyeruduk' Lagi Soal Kebijakan Anda, Tolong Pertimbangkan Ulang!

Mas Anies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar-lebar, Orang PDIP 'Nyeruduk' Lagi Soal Kebijakan Anda, Tolong Pertimbangkan Ulang! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) melayani warganya berswafoto saat Puncak Perayaan HUT ke-495 tahun Jakarta di Jakarta International Stadium, Jakarta, Sabtu (25/6/2022). Konser malam puncak Jakarta Hajatan yang bertemakan 'Collaborate, Accelerate, Elevate' tersebut dimeriahkan oleh musisi kenamaan Tanah Air, seperti grup musik Padi, Ungu dan Wali serta penyanyi solo Reza Artamevia, Mahalini, Lea Simanjuntak dan Kojek. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pegubahan nama jalan di sejuma titk di ibu kota berbuntut panjang.

Mengenai hal ini Anggota DPRD DKI Jakarta Rasyidi menilai perubahan 22 nama jalan di Jakarta menyulitkan masyarakat. Sebab, perubahan nama jalan itu akan berimplikasi terhadap perubahan dokumen warga secara administrasi.

Di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB) hingga sertifikat tanah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI itu menambahkan, konsekuensi perubahan 22 nama jalan itu akan menimbulkan biaya dan waktu bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini saat menginterupsi rapat paripurna DPRD DKI dengan agenda penyampaian tiga rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/7/22).

Baca Juga: Biar Pendukungnya Damai, Bagaimana Kalau Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Duet di Pilpres 2024? Analisis Refly Harun Tajam: Menurut Saya…

Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian penjelasan gubernur soal Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda tentang Rencana Induk Transportasi dan Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

"Semuanya harus diubah dan ini akan memberikan suatu biaya kepada masyarakat dan butuh waktu," kata Rasyidi, dikutip dari Antara.

Untuk itu, Rasyidi meminta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau ulang perubahan nama jalan di Jakarta tersebut.

"Melalui pimpinan DPRD DKI untuk menyampaikan kepada gubernur dan wakil gubernur supaya ditinjau ulang," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: