Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Abu Janda Bisa Dijerat Hukum Soal Anies Baswedan, Pakar Blak-blakan 'Mau Bergerak Gak Pihak Aparat?'

Abu Janda Bisa Dijerat Hukum Soal Anies Baswedan, Pakar Blak-blakan 'Mau Bergerak Gak Pihak Aparat?' Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi soal hebohnya kabar Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebarkan video hoaks editan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Menurut Advokat ini, unggahan tersebut tak perlu diadukan ke pihak kepolisian, lantaran bukan delik aduan, dah pihak berwajib bisa langsung menindaklanjuti.

Baca Juga: Salat Idul Adha Bareng Ribuan Masyarakat, Anies Baswedan: Saya Mengajak Seluruh Jemaah Mendoakan...

"Hal ini sebenarnya tak perlu diadukan karena bukan delik aduan, sesungguhnya ini adalah tindak pidana yang bisa langsung ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib," katanya dari Twitter pribadinya, yang dilansir Populis.id pada Minggu (10/7/2022).

Tak hanya itu, Refly Harun juga mempertanyakan karena bukan delik aduan, apakah polisi akan bergerak untuk menyelidiki.

"Memang bukan delik aduan, tapi kira-kira mau bergerak nggak pihak aparat," ujarnya.

"Tapi saya tak sepakat bahwa yang disampaikan Abu Janda adalah delik penyebaran kebencian. Ini bisa dikonsumsi sebagai pasal penghinaan atau berita bohong," lanjut Refly Harun.

Refly Harun juga menduga bahwa Abu Janda sengaja menyebarkan berita hoaks untuk membuat keonaran.

Baca Juga: Habis Salat Idul Adha Bareng Masyarakat, Sapi Kurban Anies Baswedan Punya Nomor 24, Isyarat Pilpres?

"Ya entah apa maksudnya, tetapi intinya adalah untuk mendiskreditkan Anies Baswedan," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: