Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Dorong Optimalisasi PAD Lewat Aplikasi ETPD

Kemendagri Dorong Optimalisasi PAD Lewat Aplikasi ETPD Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat aplikasi ETPD. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau ETPD adalah upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah (Pemda) dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam Acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di BICC Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (11/7/2022) mengatakan, upaya ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai inklusi keuangan. Dengan tersedianya akses pada berbagai layanan jasa keuangan, diharapkan mampu mengoptimalkan PAD yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Peran Konkret Camat Tangani Penyakit Mulut dan Kuku

"Harapan dengan terlaksananya ETPD adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dengan mewujudkan efektivitas belanja daerah, terwujudnya tertib administrasi, mewujudkan habit baru, meningkatnya kepercayaan masyarakat," kata Wempi, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.

Penerapan ETPD diyakini dapat mewujudkan tertib administrasi pengelolaan pendapatan daerah. Di samping itu, penerapan ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pasalnya, transaksi nontunai melalui ETPD dapat meningkatkan transparansi serta bisa mencegah kebocoran penerimaan pembayaran pajak daerah, retribusi daerah, dan belanja daerah.

"Dengan terlaksananya ETPD, masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wempi juga menjabarkan upaya Kemendagri dalam mengoptimalkan pelaksanaan ETPD. Upaya tersebut seperti dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Upaya lainnya dengan mendorong integrasi sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemda dengan sistem pembayaran pada bank RKUD.

Tak hanya itu, Kemendagri juga mendorong bank RKUD untuk bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran untuk memperluas kanal pembayaran nontunai. Selain itu, Kemendagri juga mendorong Pemda untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang masif kepada masyarakat mengenai transaksi digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: