Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Tegaskan Peran Konkret Camat Tangani Penyakit Mulut dan Kuku

Kemendagri Tegaskan Peran Konkret Camat Tangani Penyakit Mulut dan Kuku Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menegaskan peran konkret camat dalam menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Menurutnya, penguatan koordinasi dan sinergi bersama antara camat, TNI, dan Polri yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta perangkat daerah terkait mutlak dilakukan.

Hal itu disampaikan Safrizal dalam Sosialisasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku bagi Camat Seluruh Indonesia secara virtual yang digelar Kementerian Pertanian bersama Kemendagri, Sabtu kemarin yang dihadiri kurang lebih 4.500 camat dari seluruh daerah.

Baca Juga: Percepat Digitalisasi Daerah, Kemendagri Dorong Penerapan ETPD

"Posisi camat selalu konkret dan aktual dalam perspektif kewilayahan, baik mendorong optimalisasi pemanfaatan kecamatan sebagai rumah bersama pendamping dan penyuluh pertanian maupun menjalankan fungsi komunikasi publik, baik yang sifatnya langsung maupun dilakukan melalui berbagai media untuk melakukan edukasi dalam melawan hoaks dan disinformasi tentang PMK," terang Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2022).

Adapun kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah antisipasi dan sekaligus respons terhadap ancaman merebaknya PMK pada hewan sapi. Ini mengingat perayaan Iduladha yang jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 membuat masyarakat khawatir akan terganggunya pelaksanaan ibadah kurban.

Persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat berdasarkan data yang dihimpun hingga 7 Juli 2022, tercatat sebanyak 2.030 kecamatan yang tersebar di 233 kabupaten dan 20 provinsi terdeteksi menjadi wilayah sebaran PMK.

Safrizal menjelaskan, pemerintah pusat khususnya Kemendagri telah menerbitkan regulasi untuk mendukung penanganan PMK. Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah. Regulasi itu mencabut aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 H.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: