Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Realisasi Dinilai Masih Rendah, Booster akan Jadi Syarat Wajib Masuk Mal, Hotel, dan Tempat Publik

Realisasi Dinilai Masih Rendah, Booster akan Jadi Syarat Wajib Masuk Mal, Hotel, dan Tempat Publik Kredit Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat cakupan vaksinasi Covid-19 dosis penguat (booster) belum mencapai 25% hingga Senin (11/7/2022). Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) mensyaratkan cakupan vaksin Covid-19 booster minimal 50%.

"Memang cakupan vaksinasi Covid-19 booster di Indonesia hampir 25%. Berarti masih kurang 25% untuk mencapai target yang distandarkan WHO yaitu 50%," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat berbicara di konferensi virtual, Senin (11/7/2022).

Padahal, dia melanjutkan, vaksinasi adalah bagian dari kebutuhan agar terhindar dari Covid-19 maupun juga melindungi masyarakat. Oleh karena itu, Kemenkes menyadari perlu percepatan vaksinasi Covid-19.

"Jadi kita tak lagi perlu berdebat tentang perlunya vaksin tetapi sekarang ayo sama-sama untuk menyelamatkan bangsa ini dengan vaksinasi," ujarnya.

Syahril menambahkan, pemerintah pusat telah mengatur masyarakat yang melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat harus sudah divaksinasi booster per 17 Juli 2022. Syahril menegaskan, ketentuan ini bukan memaksakan masyarakat melainkan justru melindungi warga di area publik.

Tak hanya di pesawat, ia menegaskan masyarakat yang masuk mal, hotel, dan tempat publik lainnya nantinya juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin booster. Terakhir, ia menyebutkan Kemenkes meningkatkan sentra vaksinasi dengan menggandeng berbagai unsur kepentingan atau pemangku kepentingan seperti TNI/polri, kemudian swasta, BUMN, universitas dan lain-lain.

"Itu adalah upaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi. Tentu saja harapannya akan tercapai 50% dalam waktu yang tidak terlalu lama dan memenuhi persyaratan WHO," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: