Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel Bamukmin Nggak Setuju Mas Bechi Tersangka Pencabulan Sejumlah Santriwati Dihukum Kebiri: Yang Pantas Adalah Hukuman...

Novel Bamukmin Nggak Setuju Mas Bechi Tersangka Pencabulan Sejumlah Santriwati Dihukum Kebiri: Yang Pantas Adalah Hukuman... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pencabulan terhadap santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang menjadi perhatia publik.

Pelaku yakni MSAT alias Mas Bechi dihadpkan dengan tututan hukum kebiri.

Mengeai hal ini, Plt Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan tersangka Mas Bechi pantas diberi hukuman mati.

Menurut Novel, Mas Bechi tak layak diberikan hukuman kebiri karena tidak bakal menimbulkan efek jera.

"Mas Bechi enggak layak dihukum kebiri karena yang pantas bagi Mas Bechi adalah hukuman mati," kata Novel dilansir dari JPNN.com, Senin (11/7/22).

"Apalagi kebiri itu sifatnya tidak permanen melainkan temporer saja. Kalaupun permanen dia bisa melakukan kejahatan seksual bukan dengan kelaminnya," sambung Novel.

Baca Juga: Abu Janda Bikin Gaduh Sebarkan Video Editan Soal Pernyataan Anies Baswedan, Omongan Refly Harun Nggak Main-main: Yang Jadi Masalah…

Novel menambahkan Mas Bechi layak diberi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Indonesia tidak berlaku hukum mati bagi pelaku perzinahan yang pernah merasakan pernikahan maka penjara seumur hidup adalah yang terbaik karena di sana pelaku tidak bisa melakukan kejahatan seksual," ujar Novel.

Namun, lanjut Novel, Indonesia juga tidak memiliki jerat pidana seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual. "UU Perlindungan Anak yang berlaku, yaitu maksimal penjara 13 tahun," ujar Novel.

Diketahui, Mas Bechi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Yang Kemarin Taruhan Alphard soal Anies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar-lebar, Taufik Tegas: Dulu Bilang Ahok Menang, Eh Kalah!

Anak kiai Jombang itu disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: