Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerakan Shalat Dijadikan Lelucon oleh Zulhas, Novel Bamukmin Pertimbangkan Gelar Aksi Bela Islam

Gerakan Shalat Dijadikan Lelucon oleh Zulhas, Novel Bamukmin Pertimbangkan Gelar Aksi Bela Islam Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengecam pernyataan Ketua Umum PAN dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang membuat lelucon tentang bacaan dan gerakan shalat hanya untuk mengkampanyekan Prabowo Subianto.

Novel menilai Zulhas telah melukai umat Islam dan telah mempermainkan syariat (hukum) Islam, untuk itu, apa yang diucapkan Zulhas sudah masuk pasal dugaan penghinaan agama.

"Apa yang disampaikan oleh Zulhas jelas telah melukai hati umat Islam dan jelas sudah menimbulkan kegaduhan karena telah mempermainkan syariat Islam. Khususnya berkenaan dengan syariat Islam  dengan begitu sudah masuk dalam dugaan penghinaan agama dan ini sangat mencederai demokrasi," kata Novel kepada Warta Ekonomi.

Novel menilai tak sepantasnya Zulhas menjadikan shalat sebagai bahan lelucon.

"Saya rasa orang awam sekalipun tahu, anak-anak di bawah umur saja sudah mengerti ketika seorang imam sholat membaca akhir surat alfatihah yaitu "waladhooliin" maka wajib dijawab amin. Begitu juga ketika tasyahud akhir maka jari telunjuk di tangan kanan harus menunjuk sebagai persaksian syahadat bahwa hanya satu tuhan tidak ada tuhan lagi selain Allah SWT," terangnya.

Untuk itu, lanjut Novel, ia mendesak Zulhas untuk segera meminta maaf atas kasus ini, ia bahkan mengaku akan melaporkan Zulhas ke kepolisian atas kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada aksi lanjutan seperti aksi-aksi bela Islam sebelumnya.

"Untuk langkah hukum akan ada tim kami untuk melaporkan dan saya akan mengawal laporan itu dan sebagai kuasa pelapor sesuai dengan profesi saya sebagai pengacara. Untuk aksi kami sedang mengkomunikasikan. Zulhas harus meminta maaf atas dugaan penghinaan terhadap agama Islam adapun yang mau proses secara hukum tidak menggugurkan dugaan tindakan pidana yang telah dilakukan Zulhas," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: