Lion Air Group mengumumkan persyaratan barubagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik. Aturan ini akan berlaku pada periode 17 Juli 2022.
Ini seiring kebijakan pemerintah atas memberlakukan aturan baru syarat perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang juga mulai berlaku 17 Juli 2022
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, bagi para pelaku perjalanan diwajibkan booster vaksin Coviid-19 atau menunjukkan PCR negatif.
“Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan menurut pedoman protokol kesehatan ketat,”kata Danang, kemarin.
Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.
“Adapun kebijakan tersebut diberlakukan guna mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19,”Ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: