Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Per 17 Juli, Wajib Booster atau Tes PCR bagi Penumpang Pesawat

Per 17 Juli, Wajib Booster atau Tes PCR bagi Penumpang Pesawat Kredit Foto: Antara/David Muharmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lion Air Group mengumumkan persyaratan barubagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik. Aturan ini akan berlaku pada periode 17 Juli 2022.

Ini seiring kebijakan pemerintah atas memberlakukan aturan baru syarat perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang juga mulai berlaku 17 Juli 2022

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, bagi para pelaku perjalanan diwajibkan booster vaksin Coviid-19 atau menunjukkan PCR negatif.

“Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan menurut pedoman protokol kesehatan ketat,”kata Danang, kemarin.

Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.

“Adapun kebijakan tersebut diberlakukan guna mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19,”Ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: