Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Pembatasan Pupuk Subsidi Sebaiknya Melihat Kebutuhan Petani

Kebijakan Pembatasan Pupuk Subsidi Sebaiknya Melihat Kebutuhan Petani Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi IV DPR RI telah merekomendasikan beberapa poin terkait dengan kebijakan pembatasan pupuk subsidi melalui panitia kerja (panja). Pemerintah diminta untuk menjalankan kebijakan hasil rekomendasi DPR soal pembatasan pupuk subsidi tersebut.

Salah satunya, Panja Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani DPR meminta penyaluran pupuk urea dan NPK dilakukan sangat selektif dan menyasar komoditas pangan strategis yang mampu menimbulkan sensitivitas tinggi terhadap indeks harga konsumen.

Tim Panja DPR tersebut merekomendasikan kepada pemerintah untuk membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Pasalnya, selama ini anggaran pupuk bersubsidi yang terbatas mencakup hingga 70 jenis komoditas pertanian.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing, Pupuk Indonesia Terus Gencarkan Budaya Inovasi

Terkait hal itu, Anggota Panja Pupuk Bersubsidi DPR, Andi Akmal pasludin mengatakan yang menjadi poin penting adalah pupuk bersubsidi dapat dinikmati oleh petani kecil.

"Sehingga kita mengurangi macam-macam komoditas dari 70 komoditas sekarang tinggal 9, yang kedua macam-macam jenis pupuknya. Karena yang menjadi kebutuhan masyarakat itu kan Urea, NPK, ini yang sangat dibutuhkan," ungkapnya kepada media di Jakarta.

Meskipun, setelah dikeluarkannya kebijakan tersebut, lanjut Akmal, mendapatkan berbagai reaksi dimasyarakat, hal itu menjadi masukan bagi DPR dan pemerintah. 

"Tentu reaksi ya, ini menjadi masukan bagi kita, tapi ini kan jalan dulu, yang jelas bahwa pupuk subsidi itu jangan kurang, yang kedua pada saat dibutuhkan ada barangnya dimasyarakat. Yang jadi masalah selama ini kan barangnya tidak ada," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Bahkan, kata Akmal, yang menyedihkan lagi, masyarakat mempunyai uang atau dana namun ketika ingin membeli pupuk subsidi maupun non subsidi barangnya sulit didapat karena  terbatas jumlahnya.

"Inilah kita ingin perbaiki bahwa tataniaga ataupun mekanisme penyaluran pupuk subsidi maupun non subsidi, selain itu bagaimana penyadaran kepada masyarakat agar menggunakan pupuk sesuai dengan keilmuan, selama ini dari hasil penelitian menunjukkan bahwa paling banyak digunakan pupuk urea sehingga merusak unsur hara dari tanah kita," tambahnya.

"Saya kira poin utamanya adalah bagaimana petani kita mendapatkan pupuk subsidi, dan kita berharap bahwa kebijakan yang ada ini bisa disempurnakan kedepannya," kata Akmal.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Sebut Program Makmur Tingkatkan Produktivitas dan Pendapatan Petani Tebu Kediri

Terkait terbatasnya pupuk menjadi salah satu dasar Panja DPR dalam memberikan rekomendasi, Akmal membenarkan, hal tersebut berdasarkan dari aspirasi dan kajian-kajian dari lembaga, perguruan tinggi maupun Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Ya kita mengambil kebijakan seperti itu, walaupun kebijakan itu tentu membuka peluang untuk direvisi kedepannya. Tapi tadi, dengan sedikitnya jenis pupuk itu akan menjangkau banyak, artinya dari luasan hektarnya itu bertambah, Karena tidak dibutuhkan lagi Pupuk-pupuk yang tidak dibutuhkan lagi oleh petani," jelasnya.

Kendati demikian, Akmal juga mendorong pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut, pasalnya, kebijakan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama.

"Pemerintah ikut dalam diskusi kebijakan, dia harus melaksanakan, kebijakan sudah kita ambil bersama, ya tinggal dilaksanakan, nanti kita evaluasi seperti apa," tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan rekomendasi Panja Pupuk Komisi IV DPR, pemerintah rencananya melakukan kebijakan redistribusi pupuk bersubsidi pada bulan Juli. Hal ini menindaklanjuti tantangan ketahanan pangan dan stabilitas keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: