Dalam undangan itu, disebutkan Anies Baswedan melantik Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, sebagai Pj Sekda DKI Jakarta.
Prasetyo Geram dengan undangan itu karena berdasarkan peraturan, Anies tak memiliki kewenangan penuh untuk mengganti jabatan Sekda DKI. Penentuan jabatan Pj disebut adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri. Di satu sisi, penentuan jabatan Sekda DKI diputus oleh Presiden melalui Mendagri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat