Puji Langkah Jenderal Listyo Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Pengamat: Kasus Ini Ujian bagi Polri
Babak baru kasus Brigadir J, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri terhitung Senin (18/7/2022).
Analis Politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam mengatakan, keputusan tersebut sebuah langkah tepat.
Baca Juga: Walau Tepat, Langkah Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Belum Cukup, Polri Harus Lakukan Ini, Simak!
“Langkah tepat. Dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam tentu akan memudahkan tim gabungan yang dibentuk Kapolri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Arif kepada media, Selasa (19/7/2022).
Ia berharap, dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam tersebut pengusutan kasus yang mendapat perhatian publik di Tanah Air itu bisa bisa clear dan terang benderang.
“Sehingga, keadilan atas kasus ini bisa tercapai,” ungkapnya.
Pengusutan kasus polisi tembak polisi ini, kata Arif, menjadi pertaruhan kredibilitas Polri. Karena itu, menurut dia, langkah Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam bisa membuat pengusutan terhadap kasus ini bisa berjalan secara transparan dan bisa keadilan terwujud.
Baca Juga: Polri Resmi Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Janji Jenderal Listyo Gak Main-main, Simak!
“Kasus ini juga merupakan ujian bagi Polri, terutama Kapolri sejauhmana target Presisi dari Jenderal Listyo ini bisa terlaksana,” tegas Arif. Arif mengapresiasi, inisiatif dan terobosan Kapolri dengan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini dan mengundang tim eksternal untuk ikut terlibat dalam pengusutan kasus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar