Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Walau Tepat, Langkah Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Belum Cukup, Polri Harus Lakukan Ini, Simak!

Walau Tepat, Langkah Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Belum Cukup, Polri Harus Lakukan Ini, Simak! Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) terus memantau perkembangan kasus kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. Pihaknya meminta Polri harus profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

"Sesuai komitmen kapolri, kami berharap Polri berpegang teguh pada profesionalisme dengan menegaskan hukum tanpa pandang bulu, transparan, dan berkeadilan," kata Khairul Fahmi di Jakarta, Senin malam (18/7).

Baca Juga: Usai Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Polri Beri Kabar Baik Soal Kasus Kematian Brigadir J, Simak!

Dia menilai pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi bukan berarti memperlambat.

Oleh karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara serius, cermat, dan penuh kehati-hatian.

Data-data yang disampaikan oleh pihak keluarga menurutnya bisa menjadi informasi awal untuk mengembangkan penyelidikan.

Apabila ada ketidakpuasan dari pihak keluarga atas penyelidikan tersebut, katanya, maka bisa digunakan sebagai dasar untuk meminta penelitian forensik yang independen sebagai opini pembanding.

"Soal apakah Brigadir J dieksekusi? Itu spekulatif. Tanpa bukti dan keterangan yang cukup, hal itu hanya sebatas praduga dan tak bisa menjadi kesimpulan," ucap Khairul.

Baca Juga: Bukan di Rumah Irjen Ferdy Sambo? Keluarga Blak-blakan Ungkap Lokasi Pembunuhan Brigadir J, Simak!

Khairul berpendapat kendala terbesar penanganan kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo itu adalah iktikat baik Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: