Kini Jadi Bola Panas, Berikut 7 Fakta Kasus Kematian Brigadir J: Laporan Istri Ferdy Sambo hingga Penonaktifan Sang Suami
4. Menyita Sorotan Publik karena Dianggap Janggal
Kasus polisi tembak polisi ini langsung menyita perhatian publik lantaran dinilai banyak kejanggalan. Kejanggalan ini bahkan diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan penjelasan Polri dalam kasus tersebut tidak jelas. Mahfud berpendapat bahwa kasus itu tidak bisa dibiarkan begitu saja karena ada kejanggalan yang muncul dari proses penanganan maupun penjelasan Polri sendiri.
Baca Juga: Kapolri Akhirnya Copot Sementara Ferdy Sambo dari Jabatannya, Hotman Paris Merespons
5. Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan
Dari peristiwa tersebut, Kapolri akhirnya menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya untuk sementara waktu. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga objektivitas dan menghindari spekulasi terhadap penanganan kasusnya.
6. Istri Kadiv Propam Belum Ditetapkan sebagai Terlindung
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menetapkan istri Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai terlindung. Istri Kadiv Propam dalam kasus ini sebagai terduga korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Istri Kadiv Propam belum dijadikan terlindung karena belum menjalani pemeriksaan karena kondisinya yang masih terguncang. Meskipun begitu, LPSK mengaku telah menerima permohonan perlindungan dari istri Kadiv Propam.
7. Bharada E Ajukan Perlindungan kepada LPSK
Bharada E dalam perkara ini juga turut mengajukan perlindungan kepada LPSK. Bharada E yang diduga menembak Brigadir J hingga tewas saat ini telah menjalani pemeriksaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: