Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yang Ngomong Mantan Kabareskrim Polri Loh: Penembakan Brigadir J Itu Kasus Gampang, Sepele!

Yang Ngomong Mantan Kabareskrim Polri Loh: Penembakan Brigadir J Itu Kasus Gampang, Sepele! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bagi Komjen (purn) Susno Duadji yang sudah puluhan tahun malang melintang di dunia reserse, kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J merupakan kasus yang sepele. Pasalnya, terkait korban, lokasi, hingga pelaku telah diketahui.

Mantan Kabareskrim Polri itu pun menegaskan bahwa kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri ini jelas sebuah tindak pidana karena ada nyawa yang hilang. "Jelas ini pidana karena nyawa orang meninggal. Hanya saja, ini pembunuhan, atau dibunuh, atau saling tembak," ujar Susno dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (20/7).

Baca Juga: Dugaan Kasus Brigadir J Direkayasa, Pakar Hukum Tata Negara Bilang Begini

Dia melanjutkan, "Ini adalah kasus yang gampang yang sepele. Beda dengan kasus nemu mayat di sungai atau di dalam hutan itu sangat susah karena mayatnya harus diidentifikasi dulu, siapa, luka di mana karena apa."

Sementara dalam kasus baku tembak ini, menurut Susno, mayatnya jelas, identitasnya jelas, luka-lukanya ada, bahkan yang nembak sudah diumumkan. Selain itu, lokasi kasus ini juga jelas, saksi jelas, dan sudah ada barang bukti yang jelas berupa senjata, peluru.

Karena semuanya sudah jelas, kata Susno, untuk menyelidiki kasus ini adalah perkara gampang. "Pertama yang bicara itu TKP. Saksi di TKP ngomong apa. Kedua mayat. Tubuh mayat itu kan bicara. Lukanya bagaimana, akibatnya apa, sesuaikan keterangan yang didapat di TKP. Katanya tembakan, dari foto yang beredar kok ada luka sayat, nah itu siapa yang bicara adalah ahli forensik," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: