- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Mas Anies Dengerin Ini Lho Undang-undang yang Dilanggar oleh Citayam Fashion Week
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjelaskan Citayam Fashion Week atau peragaan busana di trotoar dan penyeberangan jalan kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Jakarta Watch, Andy William Sinaga.
LSM tersebut menyentil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tak melarang aktivitas para remaja di kawasan itu dengan sebutan Citayam Fashion Week.
“Diatur dalam Pasal 131 dan 132,” kata Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga dalam keterangannya, Sabtu, 23 Juli 2022.
Baca Juga: Dengerin Nih Kata Presiden Soal Citayam Fashion Week: Asalkan Positif Nggak Ada Masalah
Ia meminta pemerintah setempat melarang gelaran Citayam Fashion Week. Ia pun menilai pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan tak tepat karena tidak melarang aksi anak-anak muda itu.
“Sebagai Gubernur, Pak Anies harus paham undang-undang dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week tersebut dapat difasilitasi di gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” ucapnya.
Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.
Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Sarinah Dinilai Punya Potensi Lebih Baik dari Citayam Fashion Week, Bonge Cs Mau Pindah?
Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan.
“Pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Intinya sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pejalan kaki,” tegasnya.
Dengan begitu, lanjut dia, Citayam Fashion Week terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut karena menggunakan tempat penyeberangan jalan tidak sesuai peruntukan sehingga mengganggu fasilitas pejalan kaki.
Dalam Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur sanksi berupa ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai Rp50 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri