Kominfo Sebut Berita Bahaya BPA pada Galon Isi Ulang bukan Hoax
BPOM, Penny bilang, semata-mata bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan zat berbahaya dan kepentingan pelaku usaha dari tuntutan hukum di kemudian hari.
Jika ditetapkan, regulasi ini juga hanya berlaku untuk AMDK yang mempunyai izin edar, sehingga tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang.
Dengan peraturan itu, BPOM berharap ke depan pelaku usaha bisa berinovasi, sehingga akan muncul produk-produk AMDK yang lebih aman dan bermutu. Inovasi ini pada gilirannya akan menguntungkan masyarakat sebagai konsumen AMDK.
Perubahan status hoax BPA di website Kominfo ini ditanggapi singkat oleh epidemiolog Universitas Indonesia, Dr. Pandu Riono, MPH., Ph.D. “Yang terpenting labelisasi BPA harus jalan,” tegasnya.
Sementara itu, FMCG Insights, organisasi yang bergerak mengawasi mutu, keamanan, dan kesehatan produk makanan dan minuman dalam kemasan, menyambut baik pencabutan label hoax (disinformasi) oleh Kominfo.
Selama ini, menurut FMCG Insights, label “Disinformasi” di situs web Kominfo terus digunakan pihak-pihak tertentu yang mencoba menolak kebijakan BPOM tentang pengaturan pelabelan BPA terhadap produk AMDK.
“Mereka sampai pada tingkat menghakimi siapa saja yang membicarakan potensi bahaya BPA pada galon isi ulang sebagai penyebar hoaks, padahal wacana BPA adalah diskursus ilmiah, baik pada tataran akademis maupun publik,” kata Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi, di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
Willy selanjutnya berharap, dengan pencabutan label “Disinformasi” oleh Kominfo itu, publik konsumen bisa memperoleh haknya untuk mendapatkan informasi yang objektif tentang bahaya BPA tanpa harus ditakut-takuti dengan label “Disinformasi” apalagi “Hoaks”.
"Semoga dengan pencabutan ini, ruang diskusi publik terkait potensi bahaya BPA menjadi sehat dan objektif,” ujar Willy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat