Kedatangannya bak Oasis di Tengah Gurun, Habib Rizieq Dipanggil Sejarah untuk Pimpin Partai
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu 20 Juli. Mantan Imam Besar FPI ini mendekam di penjara sejak 12 Desember 2020 lalu atas kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Habib Rizieq awalnya divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Belum ke Anies, Belum ke Prabowo, Tapi Habib Rizieq Tidak Netral di Pilpres 2024
Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.
Rizieq telah menjalani hukuman lebih dari 2/3 masa tahanan sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: