Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Penyalahgunaan, UMKM Diminta Mendaftarkan Produk ke HKI

Cegah Penyalahgunaan, UMKM Diminta Mendaftarkan Produk ke HKI Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tangerang mendorong pelaku usaha mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dihasilkan sebagai upaya menghindari plagiasi dan penyalahgunaan pihak lain.

Imbauan ini datang dari Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin. Dia mengatakan hingga kini, Pemkot Tangerang telah memberikan fasilitas HKI kepada 1.750 UKM. Rinciannya, tahun 2020–2022 adalah 1.000, 500, 250 UKM. Atas upaya tersebut,

Pemerintah Kota Tangerang menerima apresiasi piagam penghargaan pembinaan pelaku usaha. Hal ini melalui pemberian fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Tangerang menjadi kota/ kabupaten terbanyak pertama se-Banten dan nomor empat se-Indonesia untuk pemberian fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual,” kata Wakil Wali Kota, Sachrudin. Dia mengatakan ini usai menerima piagam penghargaan dari Kemenkumham dalam acara Pembukaan Program Mobile Intellectual Property Clinic di Hotel Forbis, Cilegon

Sedangkan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, menyampaikan apresiasi kepada panitia yang dalam kegiatannya tersebut mewadahi berbagai jenis UMKM. Dia juga mengatakan Pemkot Tangerang telah menjalin kerja sama dengan Tokopedia. Ini melalui kanal Ayo Rangkul (Tangerang Bangga Komunitas Usaha Lokal) yang menjual produk khusus UMKM

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: