Posisi Bharada E 'Maju Kena Mundur Kena' Terkait Keterangannya Soal Insiden Rumah Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Refly Harun dan Ahli Pidana!
Tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J di insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo terus mendapat perhatian publik. Hampir sebulan kasus berjalan, tetapi sampai sekarang belum ada sama sekali tersangka atau titik terang dari apa yang sebenarnya terjadi.
Satu nama yang menjadi sorotan adalah Bharada E, salah seorang Ajudan Ferdy Sambo yang disebut terlibat duel adu tembak hingga Brigadir J tewas.
Kini sesuai keterangan Komnas HAM, Bharada E mengaku dalam adu tembak tersebut tetap menembak meski Brigadir J sudah tersungkur.
Jika benar pernyataan tersebut mengenai penembakan yang terus dilakukan meski Brigadir J sudah tersungkur, Ahli Pidana Muhammad Taufiq menyebut itu sudah masuk kategori pidana pembunuhan.
“Kalau ada cerita orang sudah tidak berdaya dibunuh, jelas kena melakukan pembunuhan, Itu sudah cukup,” ujar Taufiq saat tampil dan diskusi bersama di Channel YouTube Refly Harun, dikutip Senin (1/8/22).
Tak berhenti samapai di situ, diskusi antara Muhammad Taufik dan Refly Harun tersebut juga menyebut jika memang yang diucapkan Bharada E hanyalah bualan semata alias tidak pernah dia lakukan soal melanjutkan penembakan setelah Brigadir J tersungkur, maka Bharada E dapat terkena persoalan lain.
Persoalan tersebut adalah berkaitan dengan Obstruction of Justice atau berusaha menghalangi peroses hukum dengan membuat pernyataan yang membuyarkan kejadian yang sebenarnya.
“Perkara kemudian dia ngarang cerita besok-besok, ya itu dia akan kena Obstruction of justice,” ujar Refly Harun dalam diskusi tersebut.
Menambahkan soal upaya penghalangan proses hukum terkait pengakuan Bharada E, Taufiq memberikan contoh terkait kasus Obstraction of Justice.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto