Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terseret Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Kena Lagi Langkah Tegas Jenderal Listyo

Terseret Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Kena Lagi Langkah Tegas Jenderal Listyo Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengambil kembali langkah tegas terkait dengan kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J.

Kini pihaknya telah memastikan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) setelah sebelumnya juga telah menonaktifkannya dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Baca Juga: Babak Baru Kasus ACT, Polri Tancap Gas Telusuri "Hasil Kejahatan" Ahyudin Cs

"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non struktural juga otomatis sudah tidak aktif," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022). 

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sejumlah hal terkait proses penyelidikan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Salah satunya hal yang disorot pihaknya adalah soal status Irjen Ferdy Sambo yang masih menjabat Kasatgasus.

Tak hanya itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengatakan status Sambo yang masih menjabat Kasatgasus akan mempersulit penyelidikan.

Sebab, di dalam Satgas itu ada anggota polisi yang turut menyelidiki kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Duh... Komnas HAM Sebut Nakes yang Lakukan Tes PCR ke Rombongan Ferdy Sambo "Mangkir" dari Pemanggilan: Kami Sudah...

"Kadiv Propam seperti disebutkan dalam rilis masih tercatat sebagai Kepala Satgas Khusus yang dibentuk Kapolri yang di dalamnya ada anggota Polri, bintara, tamtama termasuk polisi yang mengusut kasus Brigadir J," kata Usman dalam tayangan Youtube ICW, Kamis (28/7/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: