Babak baru kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini telah bergulir.
Polri tengah menelisik aset-aset milik Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariandi Imam Akbari terkait kasus tersebut dan akan menyitanya untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga: Keterlaluan ! ACT Diduga Juga Sikat Dana Bantuan Bencana Alam
"(Penelusuran aset) untuk mencari bukti hasil kejahatan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Selasa, 2 Agustus 2022.
Ditambahkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nuruh Azizah, saat ini penyidik tengah menelusuri aset harta kekayaan baik milik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi Yayasan ACT.
Dijelaskannya, penyidik juga menelusuri 843 rekening yang diinformasikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) terkait rekening keempat tersangka, rekening Yayasan ACT dan afiliasi-nya.
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar