Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo Klaim Telah Blokir 534.183 Konten Judi Online

Kominfo Klaim Telah Blokir 534.183 Konten Judi Online Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakn situs dan aplikasi judi online yang sebelumnya telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kini telah diblokir. Ia pun menyebutkan selama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses konten perjudian sebanyak 534.183 sejak 2018. 

Johnny G Plate menyebutkan perusahaan digital yang sudah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE Lingkup Privat masih bisa diblokir.

Baca Juga: Kemenkominfo Akhirnya Blokir 15 Game Judi Online, Salah Satunya Domino Qiu Qiu!

Ia mengklaim sepanjang Januari hingga Juli 2022, setidaknya ada 12.300 konten judi online per bulan yang telah dihapus Kominfo. Per harinya, kata dia, 410 konten perjudian online telah diblokir atau diputuskan aksesnya. 

"Dan setiap hari juga ada banyak konten-konten perjudian yang muncul kembali," ujar Johnny G Plate dalam konferensi pers di kantor Kominfo, pada Rabu (3/8/2022). 

Johnny menegaskan meskipun PSE lingkup privat sudah terdaftar, namun di dalamnya masih terdapat atau akan terdapat kegiatan-kegiatan yang melanggar dan tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang, akan dilakukan tindakan administratif.

Baca Juga: Ingat Soal Komitmen Jenderal Listyo, DPR Soroti Soal Kasus Brigadir J: Saya Minta...

"Mulai dari yang paling ringan berupa teguran-teguran, sampai paling berat dalam bentuk pemutusan akses," tegas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: