Simpang Siur soal 'Penangkapan' Ferdy Sambo, Mabes Polri Beri Keterangan Resmi! Ini Dia
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meluruskan simpang siur pemberitaan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditangkap.
Menurutnya, hingga malam hari ini, Sabtu (6 Agustus 2022) Ferdy Sambo masih melakukan pemeriksaan di Tim Pengawas dan Pemeriksaan Khuses (Wasriksus) Mabes Polri.
"Berdasarkan hasil komunikasi saya dan timsus masih mendalami proses penyidikan," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri.
Dedi menambahkan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J.
"Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadri J di rumdin kadiv,” terangnya.
Pemeriksaan yang masih berlangsung itu, telah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti.
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesional di dalam oleh TKP. Oleh karenanya yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu itu Korbrimob Polri," imbuhnya.
Ia pun meminta wartawan untuk bersabar dan membedakan mana pelanggaran etik dan pidana umum.
"Ini masih berproses, untuk rekan-rekan bersabar dulu, harus bisa membedakan, Irsus fokusnya ke pelanggaran kode etik," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat