Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Status Ferdy Sambo Belum Juga Tersangka

Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Status Ferdy Sambo Belum Juga Tersangka Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar yang mengatakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. Dalam keterangan media, Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo saat ini masih diperiksa terkait kematian ajudannya Brigadir Yoshua Nofryansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy dikatakan Dedi belum ditetapkan sebagai tersangka atau sudah dalam kondisi ditahan. Namun sejauh pemeriksaan inspektorat khusus terhadap 10 saksi dan sejumlah barang bukti, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran.

"Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga lakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam mengolah TKP," kata Dedi, dikutip dari akun Instagram Divisi Humas Polri.

idak profesional yang dimaksud Dedi yaitu di antaranya dugaan menghilangkan kamera pengawas di lokasi kejadian. "Terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya," kata Dedi.

Atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut Dedi mengatakan Sambo diletakkan di tempat khusus. Yaitu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dedi menekankan, polisi bekerja sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta kasus dibuka secara terang benderang. "Cara membukanya dengan proses pembuktian secara ilmiah," ujar Dedi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: