Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Bisa Dipecat dari Polri

Ferdy Sambo Bisa Dipecat dari Polri Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menilai penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob bertujuan untuk memperlancar pemeriksaan Timsus Polri.

"Ini adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus. Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dll," kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (8 Agustus 2022).

Ia pun menilai pelanggaran etik dan profesi yang disangkakan oleh Polri bisa berujung pada pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

"Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat,"

Kata Sugeng, aturan itu tertuang dalam sanksi pelanggaran kode etik sekaligus termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggara pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dan ancaman 4 tahun.

"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP juncto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun," tegasnya.

Untuk itu, ia mendukung langkah Polri yang menahan Ferdy Sambo selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan.

"Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara  pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal pasal 338 kuhp jo 55 dan 56 KUHP," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: