Polres Jakarta Selatan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana perzinahan yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Penerbitan DPO tersebut juga dipublikasikan melalui akun media sosial Instagram @polisijaksel pada Senin malam.
"Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dihadapkan ke Kejaksaan dan tidak hadir tanpa memberikan alasan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Mariana menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pencarian ke tempat tinggal MH namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga Polres Metro Jakarta Selatan menjadikannya sebagai DPO.
Menurut Mariana, saat itu MH melakukan perzinahan bersama pria berinisial DP di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Adapun yang menjadi korban, yakni RF.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: