Namun Mariana tidak menyebutkan secara detail waktu pelaku melakukan perzinahan bersama pria tersebut. Kasus ini sudah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana perzinahan.
Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan sudah melimpahkan berkas kasus ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti namun MH tidak kunjung hadir meski telah panggil dua kali.
"Perkara tersebut sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," tuturnya.
Dalam terbitan DPO disebutkan identitas pelaku MH merupakan kelahiran Sungai Tabuk, 26 April 1999. Saat ini pelaku berusia 23 tahun.
Perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini memiliki ciri fisik berkulit putih, bentuk wajah oval dan berbadan kurus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: