Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Jokowi Didesak Bersih-bersih, Diminta Buat Tegur Luhut Gegara Hal Ini

Waduh! Jokowi Didesak Bersih-bersih, Diminta Buat Tegur Luhut Gegara Hal Ini Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menegur pejabat dan 'membersihkan' para pejabat dari pikiran semangat otoritarianisme orde baru.

Hal itu menyusul usulan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian/lembaga. Usulan itu sendiri sebelumnya disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Soal Latihan Super Garuda Shield, Kenapa Panglima TNI Berbeda dengan Kebijakan Pokok Jokowi?

"Usulan dari LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) juga menunjukkan bahwa ternyata negara mendiamkan pikiran dan semangat otoritarianisme Orde Baru di tataran pejabatnya," ujar Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anadar, Senin (8/8/2022).

Pihaknya menilai hal itu menunjukkan negara mendiamkan pikirian semangat otoritarianisme orde baru.

"Penting bagi presiden untuk menegur sekaligus ‘membersihkan’ para pejabat dari pikiran semacam ini agar bisa fokus untuk menyejahterakan masyarakat dan melunasi janji yang sampai saat ini belum berhasil dituntaskan," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak Jokowi untuk menegur dan menertibkan pejabat yang terus mengeluarkan pernyataan untuk mengembalikan dwi fungsi TNI.

"Pejabat dalam pemerintahan untuk menghentikan segala bentuk upaya mengembalikan jabatan TNI di ranah sipil dan TNI untuk tetap profesional dan fokus pada tugasnya sebagaimana diamanatkan konstitusi dan UU TNI," papar Rivanlee.

Selain itu, KontraS menilai penempatan TNI pada berbagai jabatan sipil justru semakin menghambat tercapainya agenda reformasi sektor keamanan.

Negara kata dia, seharusnya dapat memperbaiki penerimaan anggota TNI dan memperbaiki struktur pos kemiliteran dibanding menempatkan pada posisi sipil tertentu.

Selain itu, implikasi lain yang kemungkinan besar timbul adalah kebijakan yang dilahirkan bukan lagi untuk mensejahterakan rakyat, melainkan hanya untuk kepentingan tertentu.

"Hal tersebut mengingat sejak awal berbagai norma sudah dilanggar, utamanya terkait UU TNI," kata Rivanlee.

Karenanya KontraS mengecam pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yang mewacanakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) demi mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.

Rivanlee mengatakan usulan tersebut sangat problematis, sebab, kontraproduktif terhadap semangat profesionalisme militer yang mengamanatkan agar TNI fokus pada tugas pertahanan sebagaimana perintah konstitusi.

Mereka juga menilai usulan tersebut menunjukkan agenda pengembalian orde baru semakin terang-terangan dilakukan.

Baca Juga: Tak Ada Baku Tembak, Otak Dibalik Eksekusi Brigadir J Diungkap Blak-blakan oleh Bharada E!

"Selain itu, ditempatkannya TNI pada kementerian atau jabatan sipil lainnya menunjukkan bahwa agenda pengembalian nilai orde baru semakin terang-terangan dilakukan," papar dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: