Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Apresiasi Kepolisian Usai Tindak 49 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pertamina Apresiasi Kepolisian Usai Tindak 49 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), mengapresiasi aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara.

“Anggaran subsidi di tahun 2022 mencapai lebih dari Rp500 triliun, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan,” ujar Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: BBM Subsidi Berpotensi Jebol, Pemerintah Tolong Dengar Saran Pengamat!

Alfian mengatakan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terjadi secara nasional. Hingga awal Agustus ini, tercatat setidaknya ada 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang tahun 2022 yang telah dilakukan penindakan oleh kepolisian.

“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi dan mendukung langkah Polri untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak oknum yang melakukan tindakan tersebut. Langkah ini adalah wujud Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi,” ujarnya. 

Sebagaimana diketahui berdasarkan data BPH Migas, hingga Mei 2022, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.

Dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri. 

“Masih terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, ini tidak dapat dilakukan sendirian. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: