Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bareskrim Polri Konfirmasi Telah Limpahkan Berkas Perkara Para Petinggi ACT ke Kejagung

Bareskrim Polri Konfirmasi Telah Limpahkan Berkas Perkara Para Petinggi ACT ke Kejagung Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara para petinggi ACT (Yayasan Aksi Cepat Tanggap) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para petinggi itu merupakan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana umat.

"Sudah kami limpahkan atau tahap satu," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, Selasa (16/8).

Pelimpahan berkas perkara tersebut telah dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari yang merupakan anggota pembina ACT.

Dengan pelimpahan berkas itu, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara, baik secara materiil atau formil.

Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti.

Namun jika sebaliknya, berkas akan kembalikan sehingga  penyidik melengkapi berkas perkara tersebut.

Sebagai informasi, ACT dinilai melakukan penyelewengan dana bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. 

Nominal yang diselewengkan mencapai Rp107,3 miliar dari Rp138 miliar yang diberikan.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 3,4, dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: